Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 02/PERMEN-KP/2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Pelarangan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. (PERMEN KP)
Teluk Cempi terletak di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara geografis terletak di ...
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi yang besar di bidang kelautan dan perikanan khus...
Kecamatan Munjungan terdiri dari 11 desa. Dari 11 desa di Kecamatan Munjungan 7 desa diantaranya mer...
Potensi sumberdaya perikanan di perairan Timur Indonesia khususnya Kaimana masih tergolong baik deng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan larangan penggunaan alat tangkap dal...
Trammel net merupakan salah satu alat tangkap dari jenis jaring insang dan jaring puntal. Trammel ne...
Sejak dilarangnya pengoperasian pukat harimau, salah satu alat tangkap udang yang banyak digunakan n...
Alat tangkap trawl adalah alat tangkap ikan yang terbuat dari jaring, berbentuk kerucut (cone shape ...
Pelarangan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Pukat (Trawls) dan pukat tarik (Sein Nets) di w...
Payang termasuk kelompok jenis alat penangkapan ikan pukat tarik (Kepmen KKP Kep.06/ MEN/2010 dan No...
Terbitnya Peraturan Menteri Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan...
Peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 2 tahun 2015 didasari oleh penurunan Sumber Daya Ikan ...
Trawl adalah alat tangkap ikan yang terbuat dari jaring, berbentuk kerucut (cone shape net) dengan s...
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713 terdiri dari wilayah perairan Selat Makassar, Laut Flores, S...
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan peng...
Teluk Cempi terletak di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara geografis terletak di ...
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi yang besar di bidang kelautan dan perikanan khus...
Kecamatan Munjungan terdiri dari 11 desa. Dari 11 desa di Kecamatan Munjungan 7 desa diantaranya mer...
Potensi sumberdaya perikanan di perairan Timur Indonesia khususnya Kaimana masih tergolong baik deng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan larangan penggunaan alat tangkap dal...
Trammel net merupakan salah satu alat tangkap dari jenis jaring insang dan jaring puntal. Trammel ne...
Sejak dilarangnya pengoperasian pukat harimau, salah satu alat tangkap udang yang banyak digunakan n...
Alat tangkap trawl adalah alat tangkap ikan yang terbuat dari jaring, berbentuk kerucut (cone shape ...
Pelarangan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap Pukat (Trawls) dan pukat tarik (Sein Nets) di w...
Payang termasuk kelompok jenis alat penangkapan ikan pukat tarik (Kepmen KKP Kep.06/ MEN/2010 dan No...
Terbitnya Peraturan Menteri Nomor 2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan...
Peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 2 tahun 2015 didasari oleh penurunan Sumber Daya Ikan ...
Trawl adalah alat tangkap ikan yang terbuat dari jaring, berbentuk kerucut (cone shape net) dengan s...
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713 terdiri dari wilayah perairan Selat Makassar, Laut Flores, S...
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan peng...
Teluk Cempi terletak di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara geografis terletak di ...
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi yang besar di bidang kelautan dan perikanan khus...
Kecamatan Munjungan terdiri dari 11 desa. Dari 11 desa di Kecamatan Munjungan 7 desa diantaranya mer...