Hukum Islam sebagai ketentuan yang mengatur nilai-nilai hukum perbuatan ummat manusia terutama para mukallaf yang sumber utamanya Al-Qur’an dan Hadis, telah mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Hukum Islam dalam menata kedua hubungan dimaksud, terdapat aturan atau ketentuan yang bersifat jelas dan terperinci yang mengandung tuntutan mengamalkan dengan penuh ketaatan, keikhlasan dengan mengharap ridha Allah Swt. Hal ini biasa disebut “ibadah mahdah”. Di sisi lain, terdapat ruang yang bersifat pleksible memberikan kewenangan pada akal pikiran berijtihad untuk menemukan kejelasan hukum suatu persoalan yakni bidang muamalah.Istilah hisab dan rukyat, pada dasarnya adalah manhaj...