Politik hukum dalam negara merupakan perwujudan dari “cita” atau “rechtidee” dariterbentuknya negara tersebut dan “cita” tersebut biasanya dirumuskan dalam sebuahkonstitusi. Politik hukum suatu negara dapat dilihat dari kedudukan hukum dalamnegara tersebut, apabila hukum determinan atas politik, maka negara tersebut dapatdikatakan lebih mengutamakan supremasi hukum di atas politik, sebaliknya apabilapolitik determinan atas hukum, maka negara tersebut mengutamakan supremasipolitik atas hukum. Hak asasi manusia tidak hanya mencakup masalah yuridis sajatetapi juga masalah politik. Pandangan hukum dan politik hukum suatu negara sangatmenentukan kedudukan hak asasi manusia tersebut dalam hubungannya denganbatas-batas kebebasan dan kewajiban asas...