Penelitian ini dari asumsi bahwa Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah tokoh pemikir Islam yang gigih membela Hak Asasi Manusia (HAM). Kegigihannyadalammenegakkan HAM memilikilandasanteologis yang cukupkuat. Ataskegigihannyamembela HAM, Gus Durdikenalsebagaisalahsatutokoh HAM Indonesia danseorang yang pernahmendapatpenghargaanluarbiasadaridunia. Penelitianiniadalahpenelitiantokohdanpenyajiansumberdatanyadiambilberdasarkankajianliteratur. Maksudnya adalahbahwamelakukanpenelitianini data dananalisisnyabersumberkepadaliteratur, berupatulisan yang memuatpemikiran HAM Abdurrahaman Wahid, baik yang ditulisorang lain, maupun yang ditulislangsungoleh Abdurrahman Wahid. Objek yang ditelitiadalahtentangpemikiran HAM Abdurrahman Wahid. Hasilpeneliti...
Skripsi ini berjudul “ Pemikiran Ahmad Syafii Maarif Tentang Politik Islam di Indonesia”. Kajian me...
Islam dengan kedua sumber pokoknya Alquran dan Sunnah merupakan agamayang sarat dengan konsep-konsep...
ABSTRAK Jual beli dalam Islam memberikan hak khiyar (hak memilih untuk membatalkan atau melanju...
Tulisan ini mengetengahkan tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai hak paling dasar yang menjadi acu...
Tujuan peneliti ini adalah untuk 1)Untuk lebih memahami tentang konsep pelestarian lingkungan hidup ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang Is...
Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak p...
Adapun tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak yaitu, dalam Islam hak asuh anak terletak pada ...
Dalam skripsi ini, penulis mengkaji tentang pemikiran dakwah Hamka di dalam buku “Prinsip dan Kebija...
Kedudukan Pendidikan Islam dalam kehidupan manusia menempati tempat yang penting. Karena Pendidikan ...
Eksistensi Tradisi assunna di Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa muncul sebagai tradisi yan...
Pokok masalah penelitian ini adalah tentang Kepercayaan Gantarangkeke dan Pengaruhnya Terhadap Kehi...
Wacana HAM dalam studi kajian Islam bukanlah hal yang asing dan sudah ada sebelum berkembangnya ilmu...
Menemukan makna hidup sangatlah penting bagi lansia, mengingat lansia merupakan periode penutup dala...
Menemukan makna hidup sangatlah penting bagi lansia, mengingat lansia merupakan periode penutup dala...
Skripsi ini berjudul “ Pemikiran Ahmad Syafii Maarif Tentang Politik Islam di Indonesia”. Kajian me...
Islam dengan kedua sumber pokoknya Alquran dan Sunnah merupakan agamayang sarat dengan konsep-konsep...
ABSTRAK Jual beli dalam Islam memberikan hak khiyar (hak memilih untuk membatalkan atau melanju...
Tulisan ini mengetengahkan tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai hak paling dasar yang menjadi acu...
Tujuan peneliti ini adalah untuk 1)Untuk lebih memahami tentang konsep pelestarian lingkungan hidup ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia tentang Is...
Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak p...
Adapun tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak yaitu, dalam Islam hak asuh anak terletak pada ...
Dalam skripsi ini, penulis mengkaji tentang pemikiran dakwah Hamka di dalam buku “Prinsip dan Kebija...
Kedudukan Pendidikan Islam dalam kehidupan manusia menempati tempat yang penting. Karena Pendidikan ...
Eksistensi Tradisi assunna di Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa muncul sebagai tradisi yan...
Pokok masalah penelitian ini adalah tentang Kepercayaan Gantarangkeke dan Pengaruhnya Terhadap Kehi...
Wacana HAM dalam studi kajian Islam bukanlah hal yang asing dan sudah ada sebelum berkembangnya ilmu...
Menemukan makna hidup sangatlah penting bagi lansia, mengingat lansia merupakan periode penutup dala...
Menemukan makna hidup sangatlah penting bagi lansia, mengingat lansia merupakan periode penutup dala...
Skripsi ini berjudul “ Pemikiran Ahmad Syafii Maarif Tentang Politik Islam di Indonesia”. Kajian me...
Islam dengan kedua sumber pokoknya Alquran dan Sunnah merupakan agamayang sarat dengan konsep-konsep...
ABSTRAK Jual beli dalam Islam memberikan hak khiyar (hak memilih untuk membatalkan atau melanju...