We use cookies to provide a better user experience.
Penerapan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Terhadap Bencana Banjir Dan Tanah Longsor (Studi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang) | ORKG Ask