Bantuan hukum merupakan makna dari accsess to justice yaitu kemampuan rakyat dalam mecari dan memperoleh pemulihan hak-haknya hanya melalui institusi peradilan formal dan informal. Adanya pengaturan mengenai pemberi bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin. Politik hukum merupakan sesuatu yang mendasari kebijakan dasar diundangkannya suatu regulasi dan dasar kebijakan diberlakukannya suatu regulasi tertentu dalam tatanan sistem hukum nasional. Pengaturan dan keberlakuan regulasi perbankan syari'ah di Indonesia dalam perspektif politik hukum Islam suatu yang patut untuk dipahami, eksistensi regulasi perbankan syari'ah di Indonesia saat in...