AbstrakTransaksi jual beli online diperbolehkan dalam Hukum Islam tetapi harus memenuhi rukun dan syarat sesuai yang diatur dalam QS al-Baqarah/2: 282 dan Hadis Riwayat Muslim. Para ulama pun sepakat menghalalkan transaksi ini jika tidak mengandung gharar didalamnya. Syarat keabsahan jual beli online menurut Hukum Islam dan Pasal 1320 KUH Perdata masing-masing memiliki persamaan, dalam hukum Islam para pihak yang membuat akad yaitu tamyiz dan di dalam KUH Perdata yaitu kecakapan hukum. Perbedaan dalam hukum Islam para pihak yang membuat akad yaitu berdasarkan urf, dan didalam KUH Perdata yaitu sbatasan kecakapan hukum seseorang 21 tahun. Didalamnya mempunyai dasar hukum tersendiri dan juga aturan bagaimana baik dan buruknya bagi penjual dan...