Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Makar Di Indonesia

ORKG logo View in ORKG
Publication date
October 2019

Abstract

Kebijakan Hukum Pidana atau Politik Hukum Pidana merupakan Kajian menyangkut politik hukum pidana sangat penting, hal ini untuk melengkapi ilmu hukum pidana positif. Terkait dengan tindak pidana makar dapat ditemukan dalam Buku Kedua KUHP tentang Kejahatan pada bagian BAB I terkait Kejahatan terhadap keamanan Negara yaitu Pasal 104, 106, dan 107 KUHP namun tidak menjelaskan definisi makar. Banyaknya penafsiran dalam pasal mengenai makar yang dicetuskan oleh para ahli hukum, menyebabkan rentannya seseorang dikenai pasal ini. Seperti beberapa kasus yang dapat diakses bahwa Polisi telah menetapkan Hermawan Susanto, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo sebagai Tersangka tindak pidana makar. Video ancaman Hermawan ...

Extracted data

We use cookies to provide a better user experience.