UPAYA HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERSEROAN TERBATAS MENGALAMI PAILIT

  • ERISTA CATUR PUSPITASARI, 039714579
Publication date
January 2001

Abstract

UUPT memang tidak menggolongkan macam pemegang saham, namun dari prosentase saham yang dimiliki pemegang saham, maka pemegang saham dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Kedua pemegang saham itu, walaupun secara prosentase saham yang dimihk berbeda namun kedudukannya adalah sebagai pemilik PT, karena mereka ikut serta memasukkan modal atau sahamnya pada PT yang bersangkutan. Bagi pemegang saham mayoritas, sebagai pembuat kebijakan dalam PT tidak akan sulit baginya apabila hendak menuntut hak-haknya, karen a ia tidak mungkin akan membuat kebijakan yang nantinya akan merugikan dirinya sendiri. Tetapi bagi pemegang saham minoritas dengan prosentase saham yang kecil, akan sulit bagi merek untuk men...

Extracted data

We use cookies to provide a better user experience.