Setidaknya ada tiga corak hukum yang dapat kita jumpai dalam bagian hukum Indonesia di antaranya; hukum Islam, hukum adat dan hukum kolonial. Di jelaskan juga dalam teori lain sesuai dengan persfektif historis yakni; pertama, teori receptie in complexu “hukum Islam diterima secara penuh dan dijadikan acuan bagi persoalan yang dialami masyarakat. Kedua, teori receptie, teori ini diintroduser oleh Cornelis Van Vollenhoven “hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing dimana hukum Islam dapat berlaku apabila masyarakatnya menerima hukum Islam tersebut”. Ketiga, teori teceptie a contrario, teori ini diintrodusir oleh Sajuti Thalib, menyebutkan sejak tahun 1945 hingga 1975 masih ada dua kubu berpendapat beda. Satu p...