MENGHALANGI PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN UNTUK KEPENTINGAN ORANG LAIN MENURUT PASAL 221 AYAT (1) KUHPIDANA

  • Tulandi, Rendy A. Ch.
Publication date
November 2015
Publisher
LEX CRIMEN
Language
English

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyebab Terjadinya Suatu Kejahatanyang ditutupi untuk mempersulit proses penyidikan dan penuntutan dan bagaimana akibat hukum terhadap orang-orang yang menghalangi proses penyidikan dan penuntutan.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Orang yang disembunyikan itu adalah seseorang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan, maka pasal ini tidak dapat diterapkan terhadapnya. Memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus meneru...

Extracted data

We use cookies to provide a better user experience.