Abstrak Keberadaan pasar modal di Indonesia dibutuhkan mengingat peranannya yang penting untuk menyokong kondisi perekonomian negara. Namun pasar modal sebagai lembaga yang berasal dari sistem ekonomi liberal-kapitalistik tidak serta merta dapat dengan mudah diadopsi dan diatur tanpa disesuaikan dengan filosofi bangsa Indonesia. Melalui tulisan ini, Penulis hendak menganalisis kesesuaian tujuan pengaturan dan pengembangan pasar modal di Indonesia dengan konsep Negara Kesejahteraan Indonesia pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Analisis tulisan ini menyimpulkan bahwa tujuan pengembangan pasar modal Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, namun tujuan pengaturan pasar modal itu sen...