Lembaga Pemasyarakatan adalah wadah bagi pembinaan narapidana yang telah melakukan tindak pidana, Sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reeduksi, rehabilitasi maupun readaptasi, namun bagi narapidana seumur hidup yang di penjara sampai akhir hidup.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Spefikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis.Pelaksanaan pembinaan narapidana seumur hidup belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pembinaan bagi narapidana seumur hidup, sehingga pembinaan di laksanakan bersama pembinaan narapidana umum lainya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pe...
Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum di penjara. Ole...
In the new system of coaching inmates, inmate treatment is applied as a subject as well as the objec...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Pere...
AbstrakLembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat pembinaan dan perbaikan terhadap para narapidan...
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi selain sebagai tempat untuk menjalani hukuman pidana juga me...
Terdapat 4 subsistem pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, P...
Elderly inmates have different needs from other inmates. This study aims to analyze the implementati...
Dalam sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga terakhir dari sistem peradil...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasya...
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak un...
Pembinaan kepada narapidana korupsi adalah tujuan dari penjara adalah untuk menyadarkan manusia akan...
Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari tatanan peradilan pidana yang berfungsi seba...
ABSTRAKRiccy Antar Budaya, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, Aspek ...
Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memil...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pe...
Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum di penjara. Ole...
In the new system of coaching inmates, inmate treatment is applied as a subject as well as the objec...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Pere...
AbstrakLembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat pembinaan dan perbaikan terhadap para narapidan...
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi selain sebagai tempat untuk menjalani hukuman pidana juga me...
Terdapat 4 subsistem pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, P...
Elderly inmates have different needs from other inmates. This study aims to analyze the implementati...
Dalam sistem peradilan pidana, Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga terakhir dari sistem peradil...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasya...
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak un...
Pembinaan kepada narapidana korupsi adalah tujuan dari penjara adalah untuk menyadarkan manusia akan...
Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari tatanan peradilan pidana yang berfungsi seba...
ABSTRAKRiccy Antar Budaya, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2013, Aspek ...
Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memil...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pe...
Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum di penjara. Ole...
In the new system of coaching inmates, inmate treatment is applied as a subject as well as the objec...