Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dan kriteria pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan bagaimana dasar pembenaran dari pemberatan sanksi dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar pembenaran dari pemberatan sanksi tindak pidana pemerkosaan Anak, yaitu dasar filosofis berupa hak asasi Anak dan Anak merupakan masa depan bangsa, serta dasar sosiologis adalah karena kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengaturan tindak pidana perkosaan di luar KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 t...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa sajakah yang ada dalam usaha perusah...
Pencemaran nama baik adalah hukum yang di gunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta, sehi...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi kepada pelaku dalam tindak ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual te...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang ...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat penangkapan dalam dugaan ti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum Pidana terhadap...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan terjadinya ti...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberatan pidana yang diatur dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap tindak ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa sajakah yang ada dalam usaha perusah...
Pencemaran nama baik adalah hukum yang di gunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta, sehi...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi kepada pelaku dalam tindak ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan seksual te...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang ...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat penangkapan dalam dugaan ti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum Pidana terhadap...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan terjadinya ti...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberatan pidana yang diatur dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap tindak ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa sajakah yang ada dalam usaha perusah...
Pencemaran nama baik adalah hukum yang di gunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta, sehi...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana...