Munculnya kejahatan terhadap tanah menunjukan bahwa pada dasarnya pembidangan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada dasarnya tidak hanya terbatas pada aspek Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara saja melainkan juga meliputi Hukum Pidana. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peningkatan angka Sengketa, Konflik dan Perkara yang tengah terjadi di Indonesia. Kejahatan terhadap tanah adalah kejahatan yang dilakukan tehadap dan berhubungan dengan hak-hak atas tanah sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Berdasarkan waktu terjadinya, kejahatan terhadap tanah dapat terjadi pada saat; 1) Saat Pra-Perolehan, 2) Menguasai Tanpa Hak dan 3) Mengakui T...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dala...
Seseorang yang meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhada...
Indonesia adalah negara agraris yang sangat kaya akan sumber daya alam yang berpotensi besar bagi pe...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang hak menguasai negara atas...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur dan pengaturan dala...
Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian, terutama masih b...
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia y...
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) merupa...
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia y...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
Tanah merupakan suatu kebutuhan fundamental dari setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah ...
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui peran kantor pertanahan Kabupaten Lombok Barat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemblokiran dan mekanisme pemblokiran pada buku...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dala...
Seseorang yang meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhada...
Indonesia adalah negara agraris yang sangat kaya akan sumber daya alam yang berpotensi besar bagi pe...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wewenang hak menguasai negara atas...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur dan pengaturan dala...
Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian, terutama masih b...
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia y...
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) merupa...
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia y...
KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA GUGATAN HAK ATAS TANAH DI KABUPATEN PADANG PA...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
Tanah merupakan suatu kebutuhan fundamental dari setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah ...
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui peran kantor pertanahan Kabupaten Lombok Barat ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemblokiran dan mekanisme pemblokiran pada buku...
ABSTRAK Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus...
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dala...
Seseorang yang meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhada...