Lapas Klas IIA Pontianak sebagai salah satu instansi pemerintah, yang sejak tahun 1965 telah menempati tanah yang terletak di Jl. Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya namun belum memiliki sertifikat, oleh karena untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang telah ditempati tersebut, maka pada tanggal 26 Mei 1994. Lapas Klas IIA Pontianak mengajukan permohonan hak pakai atas tanah yang ditempatinya dan atas permohonan tersebut telah terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Barat Nomor: 55/P.1/1995 tanggal 12 Desember 1995 Tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Kehakiman Republik Indonesia atas Tanah di Kabupaten Pontianak seluas 57.585 m²...
Penetapan Hutan Adat Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/ 2012 Untuk Pengembalian Pengelolaan Hutan O...
ABSTRAK PERANAN KETUA ADAT DAN KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TING...
ABSTRAK Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Penguasaan Warga Atas Tanah Bekas Recht van Opst...
ABSTRAK Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai keb...
Tujuan dari penelitian ini yaitu Pertama untuk meneliti lebih mendalam mengenai : Legalitas Penyitaa...
ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu mem...
Penelitian ini di latar belakangi adanya permasalahan hukum mengenai Kepastian Hukum Sertipikat Seb...
Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah...
Prosedur pelaksanaan pencatatan dalam buku tanah telah diatur dalam Pasal 126 ayat (1) dan (2) Pera...
ABSTRAK Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Pada tanggal 19 Apr...
PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGANDI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG ...
ABSTRAK Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaida...
Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi bertujuan untuk menjaga kelestarian a...
Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun...
Air Kali Surabaya selama ini menjadi bahan baku air minum PDAM Surabaya dan PDAM Gresik. Setiap deti...
Penetapan Hutan Adat Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/ 2012 Untuk Pengembalian Pengelolaan Hutan O...
ABSTRAK PERANAN KETUA ADAT DAN KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TING...
ABSTRAK Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Penguasaan Warga Atas Tanah Bekas Recht van Opst...
ABSTRAK Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai keb...
Tujuan dari penelitian ini yaitu Pertama untuk meneliti lebih mendalam mengenai : Legalitas Penyitaa...
ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu mem...
Penelitian ini di latar belakangi adanya permasalahan hukum mengenai Kepastian Hukum Sertipikat Seb...
Pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah...
Prosedur pelaksanaan pencatatan dalam buku tanah telah diatur dalam Pasal 126 ayat (1) dan (2) Pera...
ABSTRAK Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Pada tanggal 19 Apr...
PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGANDI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG ...
ABSTRAK Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaida...
Penetapan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi bertujuan untuk menjaga kelestarian a...
Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun...
Air Kali Surabaya selama ini menjadi bahan baku air minum PDAM Surabaya dan PDAM Gresik. Setiap deti...
Penetapan Hutan Adat Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/ 2012 Untuk Pengembalian Pengelolaan Hutan O...
ABSTRAK PERANAN KETUA ADAT DAN KERAPATAN ADAT NAGARI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TING...
ABSTRAK Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Penguasaan Warga Atas Tanah Bekas Recht van Opst...