Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggaraan Negara dalam bidang hukum yang akan, sedangdan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuanNegara yang dicita-citakan mencakup ius constitutum dan ius constituendum. Politik hukum pengelolaanminyak dan gas bumi yang berlaku pada kurun waktu tertentu di Indonesia menyebabkan pengaruhyang berbeda-beda terhadap kesejahteraan sosial yang dicita-citakan. Prespektif penguasaan dan pengusahaankepemilikan energi menjadi semakin kabur, padahal Pasal 33 UUD 1945 telah memberikanbatasan kepemilikan sumber daya alam oleh Negara untuk kesejahteraan rakyat. Karenanya, perlu segeradilakukan reinterpretasi kepemilikan energi secara faktual dan de facto, d...