Permasalahan penelitian ini adalah apa Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 dan apa penafsiran hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative, sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama, ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji materi perkara Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 meliputi fakta-fakta materiil. Perkara ini terdiri dari permohonan Pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon, p...
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
Penelitian ini membahas mengenai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan warna baru da...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ...
Tesis ini membahas tentang permohonan Judicial Review Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang N...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi...
Praktik hukum acara pidana di masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perdebatan dian...
Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor...
Ratio legis tentang pemberian despensasi kawin dalam undang-undang perkawinan merupakan suatu pengec...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
Penelitian ini membahas mengenai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan warna baru da...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ...
Tesis ini membahas tentang permohonan Judicial Review Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang N...
ABSTRAKPenjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang...
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi...
Praktik hukum acara pidana di masyarakat terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perdebatan dian...
Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor...
Ratio legis tentang pemberian despensasi kawin dalam undang-undang perkawinan merupakan suatu pengec...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar perkawinan tidak memperoleh ha...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT...
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah memenuhi syarat-syarat...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
Penelitian ini membahas mengenai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan warna baru da...