Dalam KUHP tidak satu pasal pun yang menjelaskan batasan atau pengertian euthanasia. Namun demikian, pengenaan terhadap euthanasia dianalogikan dengan delik-delik yang tercantum dalam pasal 338, 340, 344 KUHP. Dengan dasar itulah maka pelaksanaan euthanasia dilarang. Larangan euthanasia pasif tidak pernah efektif karena kematian sebagai akibat ketidakmampuan ilmu dan teknologi kedokteran, dipandang sebagai kematian alamiah, sedangkan terhadap kematian alamiah tentu saja tidak ditahan-tahan atau dilarang hukum pidana maupun kode etik kedokteran. Hukum pidana dan kode etik kedokteran, tidak mewajibkan dokter untuk mengobati pasien di Iuar batas kemampuan ilmu dan teknologi kedokteran. berdasarkan penerapan karakteristik delik omisionis terbuk...
Euthanasia secara etimologi berasal dari bahasa yunani “eu” yang dapat juga di artikan normal atau ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap...
Kajian tentang Euthanasia sangat layak untuk dibahas, bagaimana aturan hukumnya di negara Indonesia...
Dalam KUHP tidak satu pasal pun yang menjelaskan batasan atau pengertian euthanasia. Namun demikian,...
Dalam KUHP tidak satu pasal pun yang menjelaskan batasan atau pengertian euthanasia. Namun demikian,...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tindakan Euthanasia Pasif Untuk Menghi...
Euthanasia berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu kedokteran. Euthanasia secara umum adalah dengan s...
Permasalahan Euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tidak bisa disem...
Manusia tidak lepas dari kelahiran dan kematian. Dulu, misteri akan kedua hal ini tidak dapat terpec...
Euthanasia, yang diatur pada Bab ke 19 KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa. Istilah Euthanasia ber...
Pola pikir manusia dari tahun ketahun terus berkembang. Hal ini terwujud dalam berbagai kemajuan ilm...
Secara istilah, euthanatos atau euthanasia berarti kematian yang senang dan wajar. Sehingga euthanas...
Kemajuan teknologi di bidang kedokteran banyak menimbulkan berbagai konflik, dengan kemajuan Ilmu Pe...
Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat ...
ABSTRAK SKRIPSI Sesuai dengan perkembangan zaman saat ini yang sangat maju disemua sektor p...
Euthanasia secara etimologi berasal dari bahasa yunani “eu” yang dapat juga di artikan normal atau ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap...
Kajian tentang Euthanasia sangat layak untuk dibahas, bagaimana aturan hukumnya di negara Indonesia...
Dalam KUHP tidak satu pasal pun yang menjelaskan batasan atau pengertian euthanasia. Namun demikian,...
Dalam KUHP tidak satu pasal pun yang menjelaskan batasan atau pengertian euthanasia. Namun demikian,...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tindakan Euthanasia Pasif Untuk Menghi...
Euthanasia berkaitan dengan hukum pidana dan ilmu kedokteran. Euthanasia secara umum adalah dengan s...
Permasalahan Euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tidak bisa disem...
Manusia tidak lepas dari kelahiran dan kematian. Dulu, misteri akan kedua hal ini tidak dapat terpec...
Euthanasia, yang diatur pada Bab ke 19 KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa. Istilah Euthanasia ber...
Pola pikir manusia dari tahun ketahun terus berkembang. Hal ini terwujud dalam berbagai kemajuan ilm...
Secara istilah, euthanatos atau euthanasia berarti kematian yang senang dan wajar. Sehingga euthanas...
Kemajuan teknologi di bidang kedokteran banyak menimbulkan berbagai konflik, dengan kemajuan Ilmu Pe...
Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat ...
ABSTRAK SKRIPSI Sesuai dengan perkembangan zaman saat ini yang sangat maju disemua sektor p...
Euthanasia secara etimologi berasal dari bahasa yunani “eu” yang dapat juga di artikan normal atau ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap...
Kajian tentang Euthanasia sangat layak untuk dibahas, bagaimana aturan hukumnya di negara Indonesia...