Penelitian ini dilakukan penulis karena adanya permasalahan yang berawal dari Tuan Liem S H (Tergugat) mengajak Tuan TARMUDI S (Penggugat) kerjasama jual beli dan kredit alatalat elektronik karena tergugat membutuhkan tambahan modal untuk usahanya tersebut. Pada saat itu,Penggugat tidak bekerja dan tidak mempunyai uang tunai,maka Tergugat menyarankan supaya Sertipikat tanah HGB Nomor : 123 milik Penggugat yang terletak di Jalan Jati Raya Utama I/18 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dipinjamkan dan dibaliknama keatasnama Tergugat dengan alasan agar mudah dijadikan jaminan utang di bank. Untuk itu,pada tanggal 10 Nopember 2000 antara Penggugat dengan Tergugat melakukan jual beli pura-pura tanpa pembayaran(pemba...
Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar P...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta, salah satunya perbuatan hukum ju...
Akta tanah yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, merupakan alat bukti atas dilaksanakannya suatu perb...
Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli harus dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) de...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat Akta Otentik men...
Setiap peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jual beli, tukar menuk...
Salah satu perbuatan hukum peralihan hak milik atas tanah ialah dengan jual beli tanah. Dalam pelaks...
Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar P...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 ...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemeg...
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewenangan membuat akta, salah satunya perbuatan hukum ju...
Akta tanah yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT, merupakan alat bukti atas dilaksanakannya suatu perb...
Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli harus dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) de...
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dib...
Peralihan hak atas tanah yang bersertifikat harus dilakukan dengan akta Jual Beli yang dihadapan Pej...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat Akta Otentik men...
Setiap peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jual beli, tukar menuk...
Salah satu perbuatan hukum peralihan hak milik atas tanah ialah dengan jual beli tanah. Dalam pelaks...
Dalam kurun waktu semenjak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar P...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh p...