Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih banyak dan tetap dipersyaratkan dalam pemberian kredit dikalangan perbankan nasional, seperti pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana di Pontianak Kalimantan Barat yang masih mempersyaratkan Jaminan Perorangan. Masalah yang dirumuskan adalah pelaksanaan perjanjian kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana dengan jaminan perorangan sebagai jaminan tambahan; Perlindungan hukum bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Perorangan pada Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira Buana apabila Debitor Wanprestasi. Adapun tujuan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit di Bank Perkreditan Rakyat Dana Wira...
Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipi...
Dalam praktik perbankan, diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan ...
Dalam hal pembeli Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT, Pasal 15 Undang-Und...
Materi pokok penelitian Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, den...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Kredit perbankan diharapkan tidak hanya untuk pengusaha besar tetapi juga untuk membantu pengusaha k...
Jaminan hak tanggungan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemegang...
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada UMKMK di bi...
Dewasa ini hampir setiap pertumbuhan ekonomi didukung dengan adanya jasa perbankan. Setiap perjanjia...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Permintaan pinjaman bank atau kredit di Indonesia senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tah...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Dunia Perbankan merupakan dunia yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat kita. Dalam ra...
Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipi...
Dalam praktik perbankan, diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan ...
Dalam hal pembeli Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT, Pasal 15 Undang-Und...
Materi pokok penelitian Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, den...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Kredit perbankan diharapkan tidak hanya untuk pengusaha besar tetapi juga untuk membantu pengusaha k...
Jaminan hak tanggungan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada pemegang...
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada UMKMK di bi...
Dewasa ini hampir setiap pertumbuhan ekonomi didukung dengan adanya jasa perbankan. Setiap perjanjia...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Permintaan pinjaman bank atau kredit di Indonesia senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tah...
Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia per...
Dalam kegiatan berbisnis manusia membutuhkan suatu modal guna menunjang kegiatan dan kelangsungan us...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Dunia Perbankan merupakan dunia yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat kita. Dalam ra...
Dalam fungsinya sebagai lembaga keuangan kegiatan utama perbankan adalah penyaluran kredit. Sertipi...
Dalam praktik perbankan, diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus yang sering digunakan ...
Dalam hal pembeli Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT, Pasal 15 Undang-Und...