Sejak zaman dahulu pengangkatan anak dilakukan masyarakat Indonesia dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum adat dan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan. Di Kelurahan Paduraksa Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, pengangkatan anak dilakukan secara tidak terang dan tidak tunai, tidak terang artinya proses pengangkatan anak hanya diketahui oleh dua keluarga yang bersangkutan, tidak tunai artinya dalam proses pengangkatan anak tersebut tidak ada mahar atau uang ganti sebagai simbol anak angkat pindah ke keluarga baru. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak terhadap cara pengangk...
Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksa...
Persoalan pekerja anak sebagai salah satu jenis tenaga kerja telah lama menjadi persoalan bagi masya...
Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluargany...
Latar belakang dari penelitian ini ialah bahwa di Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandun...
Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap ketertiban jalannya praktek peng...
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan ke...
Pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak p...
Praktek pengangkatan anak telah banyak dilakukan dan menjadi suatu kebutuhan dalam masyarakat khusus...
Pengangkatan anak masih dipilih masyarakat sebagai cara untuk memiliki anak. Motivasi serta tujuan y...
Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan alasan Pejabat Pembuat Akta Tanah...
Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap ketertiban jalannya praktek peng...
Pemerintah Indonesia melahirkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk daripad...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20...
Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan lingk...
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan ...
Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksa...
Persoalan pekerja anak sebagai salah satu jenis tenaga kerja telah lama menjadi persoalan bagi masya...
Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluargany...
Latar belakang dari penelitian ini ialah bahwa di Desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandun...
Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap ketertiban jalannya praktek peng...
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan ke...
Pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak p...
Praktek pengangkatan anak telah banyak dilakukan dan menjadi suatu kebutuhan dalam masyarakat khusus...
Pengangkatan anak masih dipilih masyarakat sebagai cara untuk memiliki anak. Motivasi serta tujuan y...
Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan alasan Pejabat Pembuat Akta Tanah...
Negara dan Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap ketertiban jalannya praktek peng...
Pemerintah Indonesia melahirkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk daripad...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20...
Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan lingk...
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan ...
Pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksa...
Persoalan pekerja anak sebagai salah satu jenis tenaga kerja telah lama menjadi persoalan bagi masya...
Pengangkatan anak atau adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluargany...