Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (kualitatif) karena data yang digunakan dalam penelitian ini, diperoleh dari pengadilan agama melalui proses wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer adalah para hakim pengadilan yang di wawancarai dan sumber data sekunder yaitu buku-buku pendukung tentang poligami. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif induktif.Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama di jawa timur dalam isbat nikah poligami putusan Nomor: 0164.pdt.G/2013/PA.Prob tidak mengabulkan isbat nikah bagi nikah poligami tersebut menggunakan Undang-undang Nomor 1 Th.1974 tentang perkawina...
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri ...
Dispensasi nikah dan Poligami merupakan Ketetapan peraturan yang berada dalam Ketentuan Undang-undan...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Isbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur oleh pasal 49 angka 22 penjelasan undang-undang nomor...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Poligami merupakan perkara yang rumit perizinannya dimana dapat kita ketahui bahwa untuk mendapatkan...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri ...
Dispensasi nikah dan Poligami merupakan Ketetapan peraturan yang berada dalam Ketentuan Undang-undan...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...
Isbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur oleh pasal 49 angka 22 penjelasan undang-undang nomor...
Penulisan Skripsi ini adalah hasil penelitian literer dan dokumenter. Penelitian ini untuk menjaw...
Poligami merupakan perkara yang rumit perizinannya dimana dapat kita ketahui bahwa untuk mendapatkan...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan p...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah...
Poligami yaitu suami mempunyai istri lebih dari satu orang, dan suami yang ingin melakukan poligami ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri atau seorang laki-laki beristeri ...
Dispensasi nikah dan Poligami merupakan Ketetapan peraturan yang berada dalam Ketentuan Undang-undan...
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, kecuali apabi...