Memahami arti penting negara dan dengan mempertimbangkan hukum syra’yang bersifat universal, maka fuqaha membagi dunia ini menjadai duuuua kategori yaitu dar al-Islam (negeri damai) dan dar al-harb (negeri perang). Negara-negara modern saat ini didirikan atas dasar etnisitas, kultur, Bahasa serta wilayah di atas konsep nasionalisme yang pluralis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana penerapan konsep dar al-Islam dan dar al-harb tentang Negara universal dalam tata politik negara modern. 2. Bagaimana analisa hukum (kenegaraan) Islam terhadap penerapan konsep dar al-Islam dan dar al-harb tentang Negara universal dalam tata politik negara modern. Metode pembahasan penelitian ini menggunakan metode deduktif dan metode kompar...