INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari pada di KUA. Hal ini dapat dilihat dari data yang menunjukan bahwa akad nikah lebih banyak dilakukan di luar KUA. Pada tahun 2012 jumlah pelaksanaan akad nikah di luar KUA pada seluruh KUA Kota Malang mencapai 5736 dari jumlah pernikahan 6384 berarti jumlah pernikahan yang dilakukan di KUA sebanyak 648 kali. Pada tahun 2013 jumlah pernikahan 5750 yang menikah di KUA sebanyak 642 dan diluar KUA seganyak 3952. Dalam penelitian ini ada dua hal penting yang diteliti yaitu mengenai faktor yang menyebabkan masyarakat lebih memilih akad nikah di luar KUA, padahal dalam PMA No 1 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Pasal 21 ayat 1 menjelaskan bahw...
INDONESIA: Fenomena nikah sirri bukan lagi persoalan sosial keagamaan dalam masyarakat, akan ...
INDONESIA: Kontroversi terhadap persoalan dispensasi nikah akan tampak –sekalipun hanya dalam pan...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
ABSTRAK Mayoritas masyarakat Kecamatan Puger lebih memilih pelaksanaan akad nikah di Luar KUA ata...
INDONESIA: Pencatatan nikah merupakan bentuk otentik atau legal bahwa pernikahan tersebut telah s...
INDONESIA: Jomblokan merupakan kegiatan yang terdapat di KUA (Kantor Urusan Agama). Jomblokan ter...
INDONESIA: Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan...
INDONESIA: Sebagian besar tugas KUA adalah melayani dan mengawasi peristiwa perkawinan masyarakat...
Marriage outside the KUA becomes polemic in itself when the culture that is considered alms by the c...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, di antaranya kualitas pendid...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
INDONESIA: Keluarga merupakan cikal bakal masyarakat. Baik tidaknya umat tergantung baik tidaknya...
INDONESIA: Fenomena nikah sirri bukan lagi persoalan sosial keagamaan dalam masyarakat, akan ...
INDONESIA: Kontroversi terhadap persoalan dispensasi nikah akan tampak –sekalipun hanya dalam pan...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...
INDONESIA: Mayoritas masyarakat Kota Malang lebih memilih pelaksanaan akad nikah di luar KUA dari...
ABSTRAK Mayoritas masyarakat Kecamatan Puger lebih memilih pelaksanaan akad nikah di Luar KUA ata...
INDONESIA: Pencatatan nikah merupakan bentuk otentik atau legal bahwa pernikahan tersebut telah s...
INDONESIA: Jomblokan merupakan kegiatan yang terdapat di KUA (Kantor Urusan Agama). Jomblokan ter...
INDONESIA: Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan...
INDONESIA: Sebagian besar tugas KUA adalah melayani dan mengawasi peristiwa perkawinan masyarakat...
Marriage outside the KUA becomes polemic in itself when the culture that is considered alms by the c...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, di antaranya kualitas pendid...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
INDONESIA: Keluarga merupakan cikal bakal masyarakat. Baik tidaknya umat tergantung baik tidaknya...
INDONESIA: Fenomena nikah sirri bukan lagi persoalan sosial keagamaan dalam masyarakat, akan ...
INDONESIA: Kontroversi terhadap persoalan dispensasi nikah akan tampak –sekalipun hanya dalam pan...
Tugas Pokok Hakim dari Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah menerima, ...