Di Indonesia, Perkawinan diatur dalam Undang-undang No 1 tahun 1974. Undang-undang tersebut sudah berjalan lebih 38 tahun lebih, tetapi masih banyak peraturan yang belum diatur didalamnya.Seperti: pelaku kejahatan maupun pelanggar atas Undang-undang perkawinan hingga saat ini belum dikenai sanksi hukum pidana. Tidak diterapkannya sanksi ini telah mencederai hak pemenuhan keadilan bagi korban kejahatan perkawinan. Dengan alasan berpijak pada agama dan tradisi, kejahatan perkawinan terus terjadi di tengah masyarakat. Pelakunya bukan hanya kaum kebanyakan, melainkan juga pejabat publik, para tokoh agama dan selebriti. Pada tahun 2007 telah dirumuskan Rancangan Undang-undang Hukum Materiil Peradilan Agama(RUU HMPA), yang didalamnya diatur san...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Penadahan telah memudahkan bagi pencuri dalam melakukan kejahatan, dalam Pasal 480 ayat 2 dijelaskan...
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertia...
Peristiwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bahkan situasi anak di Indonesia masih dan ter...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Hukum di dalam tiap masyarakat sebagai salah satu penjelmaan “Geestesstructuur” (Struktur Alam Pikir...
Fenomena pelacuran di Indonesia sudah marak terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Manad...
Aborsi atau lebih dikenal dengan istilah pengguran kandungan. Saat ini merupakan fenomena sosial. Me...
Anak sebagai anugerah dari Allah SWT termasuk makhluk sosial. Sejak dalam kandungan sampai dilahirka...
Maksud dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana pelaksanaan (tata cara) pidana ...
Penelitian ini berjudul sanksi tindak pidana pencemaran nama menurut perundang-undangan dan hukum Is...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Pada penelitian ini diperlukan adanya metode penelitian sebagai petunjuk yang digunakan agar memperm...
Pemalsuan Ijazah merupakan salah satu tindak pidana baru dalam sistem hukum Indonesia. Masalah pemal...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Penadahan telah memudahkan bagi pencuri dalam melakukan kejahatan, dalam Pasal 480 ayat 2 dijelaskan...
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertia...
Peristiwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bahkan situasi anak di Indonesia masih dan ter...
Penghinaan dalam hukum pidana termasuk dalam kategori kejahatan dan setiap orang rentan dituduh kare...
Hukum di dalam tiap masyarakat sebagai salah satu penjelmaan “Geestesstructuur” (Struktur Alam Pikir...
Fenomena pelacuran di Indonesia sudah marak terjadi di berbagai daerah seperti yang terjadi di Manad...
Aborsi atau lebih dikenal dengan istilah pengguran kandungan. Saat ini merupakan fenomena sosial. Me...
Anak sebagai anugerah dari Allah SWT termasuk makhluk sosial. Sejak dalam kandungan sampai dilahirka...
Maksud dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana pelaksanaan (tata cara) pidana ...
Penelitian ini berjudul sanksi tindak pidana pencemaran nama menurut perundang-undangan dan hukum Is...
Pemberontakan merupakan suatu perbuatan atau muslihat yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa/kemer...
Pada penelitian ini diperlukan adanya metode penelitian sebagai petunjuk yang digunakan agar memperm...
Pemalsuan Ijazah merupakan salah satu tindak pidana baru dalam sistem hukum Indonesia. Masalah pemal...
Sanksi pidana mati bagi setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melak...
Salah satu dari perangkat dalam prostitusi adalah Muncikari yang merupakan sebagai pengasuh, peranta...
Penadahan telah memudahkan bagi pencuri dalam melakukan kejahatan, dalam Pasal 480 ayat 2 dijelaskan...