INDONESIA: Prinsip kesetaraan adalah menyamakan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah SWT, sebab ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan banyak diciptakan oleh konstruksi sosial kultural, bukan oleh ajaran agama itu sendiri. Satu-satunya perbedaan dalam pandangan Islam adalah ketakwaannya semata. Konsep Kesetaran dalam hukum Islam adalah sistem sosial yang adil terhadap perempuan. Islam memandang Perempuan adalah sama derajatnya dengan laki-laki. Budaya yang menganggap bahwa perempuan merupakan makhluk lemah, dan sebagainya, seakan diamini pula oleh perempuan sendiri. Sehingga realitasnya, banyak perempuan yang merasa dirinya lemah dan butuh dilindungi orang lain. Hal ini bisa terjadi dalam lingkup ...
INDONESIA: Manusia dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan yang fitrah (suci), kesucian inilah awal...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
INDONESIA: Penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan status anak dari salah satu pasanga...
INDONESIA: Islam berisi ajaran yang menganjurkan manusia untuk melaksanakan tugasnya salah satuny...
INDONESIA Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan: "Per...
Tulisan ini akan membahas tentang gambaran tentang hak-hak perempuan dalam undang-undang keluarga is...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai perbandingan persepsi syarat berpoligami ditin...
ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria de...
INDONESIA: Dizaman yang sudah dapat dikatan modern ini, sudah sangat biasa apabila seorang is...
INDONESIA: Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai...
ABSTRAK Dengan dilatarbelakangi disparitas putusan hakim sebelum KHI lahir, maka lahirnya KHI mel...
INDONESIA: Poligini sampai saat ini masih menjadi kontroversi. Kontroversi mengenai poligini seri...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
INDONESIA: Manusia dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan yang fitrah (suci), kesucian inilah awal...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
INDONESIA: Penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan status anak dari salah satu pasanga...
INDONESIA: Islam berisi ajaran yang menganjurkan manusia untuk melaksanakan tugasnya salah satuny...
INDONESIA Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan: "Per...
Tulisan ini akan membahas tentang gambaran tentang hak-hak perempuan dalam undang-undang keluarga is...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai perbandingan persepsi syarat berpoligami ditin...
ABSTRAK Menurut UU. No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria de...
INDONESIA: Dizaman yang sudah dapat dikatan modern ini, sudah sangat biasa apabila seorang is...
INDONESIA: Nusyuz merupakan konsepsi hukum klasik masa lalu, yang kita warisi tidak hanya sebagai...
ABSTRAK Dengan dilatarbelakangi disparitas putusan hakim sebelum KHI lahir, maka lahirnya KHI mel...
INDONESIA: Poligini sampai saat ini masih menjadi kontroversi. Kontroversi mengenai poligini seri...
INDONESIA: Fasakh di dalam sebuah perkara perceraian di Peradilan Agama diposisikan sebagai salah...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
ABSTRAK Peradilan Agama adalah sebutan (litelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkung...
INDONESIA: Manusia dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan yang fitrah (suci), kesucian inilah awal...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
INDONESIA: Penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan status anak dari salah satu pasanga...