INDONESIA: Keluarga merupakan cikal bakal masyarakat. Baik tidaknya umat tergantung baik tidaknya pribadi-pribadi yang berada di dalam keluarga. Oleh karena itulah setiap calon pengantin harus memahami hakikat perkawinan. pemerintah melalui Direktur Jendral Bimas Islam Departemen Agama sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah serta usaha untuk meminimalisir tingkat perceraian yang semakin meningkat telah membuat berbagai progam, diantaranya dengan diselenggarakannya Kursus Calon Pengantin. Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga. Penelitian ini dilakukan di Kota Malang bertujuan untuk mengetahui ...
INDONESIA: Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya. Namun putusnya perkwinan y...
INDONESIA: Perkawinan adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh seseorang jika memang s...
INDONESIA Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga...
ABSTRAK Perkawinan adalah sebuah peristiwa yang sakral. Sebuah momentum yang ditunggu-tunggu seti...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Tidak semua calon pengantin memiliki pengetahuan dan bekal dalam menjalani kehidupan r...
INDONESIA: Angka perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun baik di kota besar maupun kota ke...
INDONESIA: Manusia dalam mencukupi kebutuhan membutuhkan orang lain, karena manusia adalah makhlu...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Jomblokan merupakan kegiatan yang terdapat di KUA (Kantor Urusan Agama). Jomblokan ter...
INDONESIA: Manusia dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan yang fitrah (suci), kesucian inilah awal...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
INDONESIA Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan: "Per...
INDONESIA: Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya. Namun putusnya perkwinan y...
INDONESIA: Perkawinan adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh seseorang jika memang s...
INDONESIA Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga...
ABSTRAK Perkawinan adalah sebuah peristiwa yang sakral. Sebuah momentum yang ditunggu-tunggu seti...
INDONESIA: Wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila ca...
INDONESIA: Tidak semua calon pengantin memiliki pengetahuan dan bekal dalam menjalani kehidupan r...
INDONESIA: Angka perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun baik di kota besar maupun kota ke...
INDONESIA: Manusia dalam mencukupi kebutuhan membutuhkan orang lain, karena manusia adalah makhlu...
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bat...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Jomblokan merupakan kegiatan yang terdapat di KUA (Kantor Urusan Agama). Jomblokan ter...
INDONESIA: Manusia dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan yang fitrah (suci), kesucian inilah awal...
INDONESIA: Islam memberikan ruang bagi suami istri yang tidak lagi memiliki kecocokan yaitu denga...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
INDONESIA Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 menyatakan: "Per...
INDONESIA: Pada dasarnya perkawinan dilakukan untuk waktu selamanya. Namun putusnya perkwinan y...
INDONESIA: Perkawinan adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh seseorang jika memang s...
INDONESIA Kata Kunci: Kawin Paksa, Perceraian, Wali Berbicara mengenai kehidupan berkeluarga...