INDONESIA : Ketentuan mengenai Peradilan Agama di Indonesia pada awalnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Namun dalam perkembangannya Undang-Undang tersebut ternyata sudah tidak dapat lagi menampung aspirasi masyarakat dikarenakan oleh semakin kompleks dan berkembangnya tuntutan masyarakat. Oleh karena itu maka pemerintah Negara Indonesia mengadakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pengadilan Agama setelah diberlakukannya UU N0. 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama dan untuk menganalisis Perubahan UU NO. 7 ...
Era reformasi di Indonesia ditandai dengan perubahan system pemerintahan yang sentralistik menjadi d...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
The existence of Law No. 7 of 1989 on Religious Courts is an implementation of Law Number 14 of 1970...
Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Peradilan Agama.Per...
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di Indonesia sek...
INDONESIA: Azas personalitas keIslaman di pengadilan agama, menjadi hal yang menarik setelah munc...
INDONESIA: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak diaturnya perkawinan beda agama sec...
INDONESIA: Di Indonesia Undang-undang tentang perkawinan sudah di sahkan semenjak 34 tahun sila...
The political influence of the law against the existence and position of Religious Courts in Indones...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
The development of religious court in Indonesia is existing while the establishment of Islamic law a...
INDONESIA Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke tiga di dunia, yang ditandai dengan sist...
Era reformasi di Indonesia ditandai dengan perubahan system pemerintahan yang sentralistik menjadi d...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan Perundangan-undangan ya...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
The existence of Law No. 7 of 1989 on Religious Courts is an implementation of Law Number 14 of 1970...
Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Peradilan Agama.Per...
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan di Indonesia sek...
INDONESIA: Azas personalitas keIslaman di pengadilan agama, menjadi hal yang menarik setelah munc...
INDONESIA: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak diaturnya perkawinan beda agama sec...
INDONESIA: Di Indonesia Undang-undang tentang perkawinan sudah di sahkan semenjak 34 tahun sila...
The political influence of the law against the existence and position of Religious Courts in Indones...
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Per...
The development of religious court in Indonesia is existing while the establishment of Islamic law a...
INDONESIA Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke tiga di dunia, yang ditandai dengan sist...
Era reformasi di Indonesia ditandai dengan perubahan system pemerintahan yang sentralistik menjadi d...
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada ja...
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...