INDONESIA: Ri’ayah al-Maslahah, adalah merupakan tujuan hukum yang dalam hukum Eropa disebut dengan doelma tigheid (rech-idea), yakni litahqiq mashalih al-Nash (dalam rangka merealisasikan kemaslahatan umat manusia), begitu juga dalam hal ini, konsep ri’ayah al-Maslahah, oleh Najmuddin al-Thufi seorang Hanabilah yang menjadikan al-Maslahah sebagai pertimbangan hukum pertama serta independen tanpa didukung nash tertentu maupun makna yang terkandung di dalam sejumlah nash, di mana dengan pandangannya tersebut menjadi kontroversi di antara kalangan ulama, karena pandangannya tersebut sangat bertentangan dengan pandangan Madzhab Hanbali yang dianutnya, di mana Madzhab Hanbali adalah merupakan Madzhab yang terkenal de...
Tujuan yang ingin dicapai melalui bimbingan dan konseling Islami adalah membantu individu mewujudka...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konsep penentuan awal bulan dan kebijakan mengenai hasil...
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami s...
Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya fenomena masyarakat Indonesia yang mudah menjudg...
Keberagaman budaya dan tradisi di Indonesia memunculkan ritual-ritual keagamaan (Islam) yang bersine...
Pembatasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan yang bersifat ijtihâdy. Dengan...
INDONESIA: Penelitian ini berawal dari sebuah pandangan bahwa teori Maslahah Mursalah Wahbah Zuha...
Artikel ini membuktikan bahwa pembaharuan hukum kewarisan merupakan salah satu bentuk moderenisasi h...
Maslahah al-Mursalah dapat menjadi hukum Islam yang mengacu pada kemaslahatan umat, walaupun sebagia...
Keyword: Konsep Imamah, Konsep Khilafah, Syi’ah Isna ‘Asyariyyah, Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah. Pen...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustaan. Adapun masalah yang akan diteliti ialah: Bagaimana ko...
INDONESIA: Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-indi...
Untuk memahami persoalan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nash dalam pemikiran al-Zanjaniyperlu dij...
Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aplikasi maslahat melalui penerapan dalil syarak sekunder ...
Tulisan ini ingin mengungkapkan konsep bernegara menurut sebuah kelompok yang berdiri di Mesir yang ...
Tujuan yang ingin dicapai melalui bimbingan dan konseling Islami adalah membantu individu mewujudka...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konsep penentuan awal bulan dan kebijakan mengenai hasil...
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami s...
Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya fenomena masyarakat Indonesia yang mudah menjudg...
Keberagaman budaya dan tradisi di Indonesia memunculkan ritual-ritual keagamaan (Islam) yang bersine...
Pembatasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan yang bersifat ijtihâdy. Dengan...
INDONESIA: Penelitian ini berawal dari sebuah pandangan bahwa teori Maslahah Mursalah Wahbah Zuha...
Artikel ini membuktikan bahwa pembaharuan hukum kewarisan merupakan salah satu bentuk moderenisasi h...
Maslahah al-Mursalah dapat menjadi hukum Islam yang mengacu pada kemaslahatan umat, walaupun sebagia...
Keyword: Konsep Imamah, Konsep Khilafah, Syi’ah Isna ‘Asyariyyah, Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah. Pen...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustaan. Adapun masalah yang akan diteliti ialah: Bagaimana ko...
INDONESIA: Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-indi...
Untuk memahami persoalan illat hukum danal-Ziyadah ‘Ala al-Nash dalam pemikiran al-Zanjaniyperlu dij...
Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aplikasi maslahat melalui penerapan dalil syarak sekunder ...
Tulisan ini ingin mengungkapkan konsep bernegara menurut sebuah kelompok yang berdiri di Mesir yang ...
Tujuan yang ingin dicapai melalui bimbingan dan konseling Islami adalah membantu individu mewujudka...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konsep penentuan awal bulan dan kebijakan mengenai hasil...
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami s...