Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kredit macet dalam perbankan syariah dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dan disimpulkan: 1. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana karena suatu hal seorang debitur mengingkari janji mereka membayar kredit yang jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan atau sama sekali tidak ada pembayaran. Kredit macet bertentangan dengan tujuan pembiyaan oleh bank. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang...
Karakteristik Musyarakah yang dapat digolongkan sebagai salah satu kontrak investasi apabila la...
Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungk...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kredit macet dalam perbankan syari...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya permasalahan kredit mac...
ABSTRAK ITA TRESNAWATI. S.351208022. 2015. PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MELALUI CARA NON LITIG...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan persyaratan sahnya Akad P...
AbstrakTulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesa...
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkan UU No.1...
Di antara Bank Syariah dengan nasabahnya terdapat suatu hubungan hukum yang erat sekali yang juga me...
Di antara Bank Syariah dengan nasabahnya terdapat suatu hubungan hukum yang erat sekali yang juga me...
Faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah deposito mudharabah Bank Nagari Syariah untuk perode Januar...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam ...
Seiring dengan berjalannya era globalisasi saat ini, negara-negara di dunia dikategorikan menjadi 2 ...
Karakteristik Musyarakah yang dapat digolongkan sebagai salah satu kontrak investasi apabila la...
Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungk...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kredit macet dalam perbankan syari...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya permasalahan kredit mac...
ABSTRAK ITA TRESNAWATI. S.351208022. 2015. PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MELALUI CARA NON LITIG...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan...
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan persyaratan sahnya Akad P...
AbstrakTulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesa...
Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkan UU No.1...
Di antara Bank Syariah dengan nasabahnya terdapat suatu hubungan hukum yang erat sekali yang juga me...
Di antara Bank Syariah dengan nasabahnya terdapat suatu hubungan hukum yang erat sekali yang juga me...
Faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah deposito mudharabah Bank Nagari Syariah untuk perode Januar...
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam ...
Seiring dengan berjalannya era globalisasi saat ini, negara-negara di dunia dikategorikan menjadi 2 ...
Karakteristik Musyarakah yang dapat digolongkan sebagai salah satu kontrak investasi apabila la...
Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungk...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...