Kekuatan akta Notaris sebagai alat bukti terletak pada kekhasan karakter pembuatnya, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang secara khusus telah diberkan wewenang untuk membuat akta.Akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna merupakan bukti yang cukup untuk kedua belapihak dan orang-orang yang mendapat hak dari pada akta otentik tersebut.Dengan bukti yang cukup atau sempurna diartikan bahwa isi akta otentik yang bersangkutan oleh Hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti perlawanan. Jadi Hakim harus mengakui apa yang tertulis dalam akta selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Kekuatan akta Notaris sebagai bukti yang sempurna masih dapat digugurkan berdasrkan bukti lawan yang kuat. Misalnya kalau berhasil dibuktikan ad...
Otentisitas akta notaris meliputi pembuatan dan pembuktiannya yang sempurna, pembuktian yang sempurn...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenang...
Notaris sebagai pejabat yang berwewenang membuat akta otentik dalam melakukan tugas dan tanggung ja...
Kekuatan akta Notaris sebagai alat bukti terletak pada kekhasan karakter pembuatnya, yaitu Notaris s...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan N...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Penelitian ini dilatarbelakangi peristiwa hukum di mana notaris sering menjadi pihak tergugat di pe...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan y...
Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan ja...
Otentisitas akta notaris meliputi pembuatan dan pembuktiannya yang sempurna, pembuktian yang sempurn...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenang...
Notaris sebagai pejabat yang berwewenang membuat akta otentik dalam melakukan tugas dan tanggung ja...
Kekuatan akta Notaris sebagai alat bukti terletak pada kekhasan karakter pembuatnya, yaitu Notaris s...
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan N...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA DALAM PROSES PERADILAN PERDATA DITINJAU DARI HUK...
Notaris sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Autentik harus dibuat dalam...
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN) maupun dalam Undang-Undang Nomor 2014 tentang Perubahan At...
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbua...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Penelitian ini dilatarbelakangi peristiwa hukum di mana notaris sering menjadi pihak tergugat di pe...
Jabatan Notaris terus menerus mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman ...
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan y...
Menjadi seorang notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan ja...
Otentisitas akta notaris meliputi pembuatan dan pembuktiannya yang sempurna, pembuktian yang sempurn...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenang...
Notaris sebagai pejabat yang berwewenang membuat akta otentik dalam melakukan tugas dan tanggung ja...