Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hukum negara penerima terhadap diplomat menurut Konvensi Wina 1961 dan bagaimana prosedur-prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan “Persona Non Grata” kepada diplomat yang bekerja di kantor perwakilan diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban negara penerima adalah untuk melindungi kepentingan nasional negara penerima itu sendiri. Negara penerima memberikan keistimewaan kepada pejabat diplomat sesuai dengan kewajibannya. Sebagai gantinya pejabat diplomat harus menghargai hak-hak dari negara penerima, dan hak-hak yang dimilki oleh negara penerima itu semata-mata hanya untuk menghor...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dap...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor Apa sajakah yang menjad...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejaba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik men...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasion...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imuni...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dap...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor Apa sajakah yang menjad...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejaba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum diplomatik men...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasion...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan Hak Imuni...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Pengaturan hukum internasional t...