Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan filosofis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mengatur kerahasiaan bank dan untuk menganalisa akibat hukum yang terjadi dalam hal tidak dilindunginya nasabah debitur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normat dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani dan pendekatan konseptual yang merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang ditemukan dalam Perundang-undangan. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analisis yang bertujuan untuk menje...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada n...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan filosofis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 T...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam perjanjian ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan hukum penyelamatan dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengelolaan dana pada s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tat...
Abstract Not all articles of the banking law can ensnare perpetrators of criminal acts as regulated ...
Abstract Not all articles of the banking law can ensnare perpetrators of criminal acts as regulated ...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada n...
Abstrak – Kerahasiaan data nasabah dalam sistem perbankan merupakan prinsip umum dalam dunia perbank...
Abstrak – Kerahasiaan data nasabah dalam sistem perbankan merupakan prinsip umum dalam dunia perbank...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada n...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan filosofis Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 T...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam perjanjian ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan hukum penyelamatan dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cara pengelolaan dana pada s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tat...
Abstract Not all articles of the banking law can ensnare perpetrators of criminal acts as regulated ...
Abstract Not all articles of the banking law can ensnare perpetrators of criminal acts as regulated ...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Abstrak Bank merupakan lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada n...
Abstrak – Kerahasiaan data nasabah dalam sistem perbankan merupakan prinsip umum dalam dunia perbank...
Abstrak – Kerahasiaan data nasabah dalam sistem perbankan merupakan prinsip umum dalam dunia perbank...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada n...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah...
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengkaji dan menjelaskan upaya perlindungan ...