Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi BUMN terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Direksi BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang memiliki fungsi strategis. Kekayaan BUMN diintepretasikan sebagai keuangan negara, dan kerugian negara diintepretasikan sama dengan kerugian keuangan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara, apabila Direksi BUMN melakukan perbuatan y...
Penelitian ini di latarbelakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dan penerapan prinsipBusiness Jud...
The aim of this resecearch is to determine about the limitations between the act of goverment offici...
Secara yuridis, modal yang disertakan ke dalam perseroan bukan lagi menjadi kekayaan orang menyertak...
Banyaknya kasus Direksi BUMN (Persero) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi akibat kebijakan...
Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ada asumsi berkembang bahwa dalam penyalahgunaan ...
Latar Belakang: Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas ketika mengalami kerugian...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak ...
Secara yuridis penyertaan negara dalam BUMN/BUMD Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. ...
Pengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali mendapat sorotan masyarakat karena dianggap ti...
Dalam persoalan hukum pidana, biasanya yang melakukan tindak pidana adalah perseorangan atau kelmpok...
Penelitian ini mengkaji kerugian negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kekayaan negara pada B...
Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat pemerin...
Tujuan dulakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian ke...
Penelitian ini di latarbelakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dan penerapan prinsipBusiness Jud...
Penelitian ini di latarbelakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dan penerapan prinsipBusiness Jud...
The aim of this resecearch is to determine about the limitations between the act of goverment offici...
Secara yuridis, modal yang disertakan ke dalam perseroan bukan lagi menjadi kekayaan orang menyertak...
Banyaknya kasus Direksi BUMN (Persero) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi akibat kebijakan...
Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ada asumsi berkembang bahwa dalam penyalahgunaan ...
Latar Belakang: Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas ketika mengalami kerugian...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak ...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui makna uang pengganti dan kerugian negara dalam tindak ...
Secara yuridis penyertaan negara dalam BUMN/BUMD Persero merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. ...
Pengurusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali mendapat sorotan masyarakat karena dianggap ti...
Dalam persoalan hukum pidana, biasanya yang melakukan tindak pidana adalah perseorangan atau kelmpok...
Penelitian ini mengkaji kerugian negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kekayaan negara pada B...
Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat pemerin...
Tujuan dulakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengembalian kerugian ke...
Penelitian ini di latarbelakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dan penerapan prinsipBusiness Jud...
Penelitian ini di latarbelakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dan penerapan prinsipBusiness Jud...
The aim of this resecearch is to determine about the limitations between the act of goverment offici...
Secara yuridis, modal yang disertakan ke dalam perseroan bukan lagi menjadi kekayaan orang menyertak...