Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda yang dilakukan atas dasar sukarela diantara kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam jual beli, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu rukun jual beli yaitu adanya barang. Selain itu,, adanya syarat terkait barang yaitu barang yang diperjualbelikan diketahui baik kualitas, zat, dan kuantitasnya. Dalam jual beli harus dilandasi keinginan agar orang lain mendapatkan kebahagiaan dan kebaikan. Jual beli tidak boleh mengandung unsur keterpaksaan dan unsur ketidakjelasan. Namun, dalam praktiknya, rukun dan syarat jual beli terkadang tidak terpenuhi. Skripsi ini berjudul, “ Studi Analisis Hukum Islam Terhadap ...
Jual beli merupakan jenis muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, di desa Troso Rt 09/ Rw 06...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktek jual beli pada sistem tebas bawang merah perspekt...
Jual beli istishna’ yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli yang barang...
Tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah Untuk mengetahui praktik jual beli singkong sistem penangg...
Adapun praktek jual beli tebasan ini adalah petani menjual padinya ketika belum layak panen kepada p...
Jual beli gharar adalah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, spekulasi, keragua...
Jual beli yang terjadi di Desa Ringinkidul pada umumnya sama dengan jual beli yang terjadi pada keba...
Pada dasarnya jual beli yang sah adalah jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dalam jual...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli te...
Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli tanah dibawah tangan yang hanya dibuktikan dengan...
Proses jual beli ngreyeng, yaitu jual beli ikan baik dengan sistem lelang atau dengan membeli langs...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap praktik jual beli beras dengan alat omplong di ...
Di Pasar Sarimulyo Kebondalem Purwokerto terdapat aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan praktik ju...
Laju perkembangan zaman, membawa dampak perkembangan cara dan jenis kegiatan jual beli di tengah-ten...
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu suatu pendekatan d...
Jual beli merupakan jenis muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, di desa Troso Rt 09/ Rw 06...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktek jual beli pada sistem tebas bawang merah perspekt...
Jual beli istishna’ yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli yang barang...
Tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah Untuk mengetahui praktik jual beli singkong sistem penangg...
Adapun praktek jual beli tebasan ini adalah petani menjual padinya ketika belum layak panen kepada p...
Jual beli gharar adalah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, spekulasi, keragua...
Jual beli yang terjadi di Desa Ringinkidul pada umumnya sama dengan jual beli yang terjadi pada keba...
Pada dasarnya jual beli yang sah adalah jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dalam jual...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli te...
Hasil penelitian menemukan bahwa praktik jual beli tanah dibawah tangan yang hanya dibuktikan dengan...
Proses jual beli ngreyeng, yaitu jual beli ikan baik dengan sistem lelang atau dengan membeli langs...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap praktik jual beli beras dengan alat omplong di ...
Di Pasar Sarimulyo Kebondalem Purwokerto terdapat aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan praktik ju...
Laju perkembangan zaman, membawa dampak perkembangan cara dan jenis kegiatan jual beli di tengah-ten...
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu suatu pendekatan d...
Jual beli merupakan jenis muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, di desa Troso Rt 09/ Rw 06...
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan praktek jual beli pada sistem tebas bawang merah perspekt...
Jual beli istishna’ yaitu jual beli secara pesanan, dalam fiqih sering disebut jual beli yang barang...