Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap seorang (isytirāk fi al-qatl ) dengan sengaja dan adanya unsur tamallu’ (berencana) sebelumnya antar pelaku hukumannya adalah di qiṣaṣ. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa apabila ada beberapa orang membunuh seorang dengan sengaja maka hukumannya adalah di qiṣaṣ semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukuman isytirāk fi al-qatl menurut Imam Syafi’i dan mengetahui istinbath hukum Imam Syafi’i mengenai hukuman isytirāk fi al-qatl . Metode penulisan ini terdiri dari pengumpulan data dengan menggunakan jenis penelitian kep...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam hubungan judul tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Skripsi ini bertolak dari pandapat Imam Syafi’i mengenai pandangan beliau yakni tentang bagaiamana h...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam hubungan judul tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Pada dasarnya ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa wali merupakan salah satu rukun dari pernikahan. Namun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...