Agama Islam memiliki aturan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi perkembangan kehidupan bermasyarakat terdapat hal-hal yang belum tercantum secara rinci salah satunya persoalan wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama. Dalam hukum kewarisan Islam terdapat larangan bagi pewaris muslim dan ahli waris muslim untuk saling mewarisi seperti hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Usamah yang artinya “Seorang muslim tidak mewarisi kepada orang-orang kafir, begitu pula orang kafir tidak mewarisi kepada orang muslim”. Akan tetapi, Mahkamah Agung memberikan putusan kepada ahli waris yang terhalang karena beda agama dalam bentuk wasiat wajibah dan kemudian dijadikan acuan oleh Pengadilan Agama Cikarang dalam memutus perkara No...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris b...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan tentang ”Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan ...
Hukum Islam secara tegas melarang orang muslim mewarisi non-muslim. Sedangkan hukum perdata tidak me...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
enis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat deskripti...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Wasiat dalam kewarisan hukum Islam merupakan suatu wadah untuk menampung hubungan antar generasi ser...
Hukum waris Islam merupakan ekspresi penting dalam keluarga Islam. Salah satu penyebab terhalangnya ...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Hukum Islam tidak mengenal adanya ahli waris anak angkat (adopsi). Dalam KHI pasal 209, disebutkan b...
Pernikahan beda agama adalah terjadinya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang memiliki agama...
Dalam Islam Perkawinan beda agama dilarang oleh kebanyakan ulama. Hal ini merujuk pada al-Qur’an sur...
Pernikahan beda agama adalah terjadinya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang memiliki agama...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris b...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan tentang ”Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan ...
Hukum Islam secara tegas melarang orang muslim mewarisi non-muslim. Sedangkan hukum perdata tidak me...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
enis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat deskripti...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Wasiat dalam kewarisan hukum Islam merupakan suatu wadah untuk menampung hubungan antar generasi ser...
Hukum waris Islam merupakan ekspresi penting dalam keluarga Islam. Salah satu penyebab terhalangnya ...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Deskripsi Wasiat wajibah Anak Angkat dalam Kompilasi Hukum Islam Dalam KompilasiHukum Islam orang tu...
Hukum Islam tidak mengenal adanya ahli waris anak angkat (adopsi). Dalam KHI pasal 209, disebutkan b...
Pernikahan beda agama adalah terjadinya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang memiliki agama...
Dalam Islam Perkawinan beda agama dilarang oleh kebanyakan ulama. Hal ini merujuk pada al-Qur’an sur...
Pernikahan beda agama adalah terjadinya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang memiliki agama...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris b...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan tentang ”Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan ...
Hukum Islam secara tegas melarang orang muslim mewarisi non-muslim. Sedangkan hukum perdata tidak me...