Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya memiliki kewenangan advokasi yaitu memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan akta, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN. Kewenangan advokasi yang dimiliki oleh Notaris tidaklah sama dengan kewenangan advokasi yang dimiliki oleh Advokat. Permasalahan yang diangkat dalam karya ilmiah ini adalah untuk dapat mengetahui batasan-batasan mengenai kewenangan advokasi dalam jabatan Notaris dan implementasi kewenangan advokasi dalam jabatan Notaris. Sifat penelitian yuridis normatif, yang dilakukan di perpustakaan dan lapangan dengan alat pengumpul bahan hukum studi dokumen dan wawancara Notaris dan Advokat di Semarang. Kewenangan advokasi yang dimiliki oleh seoran...
Magang merupakan kewajiban calon notaris untuk dapat diangkat menjadi notaris. Kewajiban tersebut di...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Eksistensi Notaris sebagai pejabat yang memeiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, saat ini se...
Eksistensi Notaris sebagai pejabat yang memeiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, saat ini se...
Eksistensi Notaris sebagai pejabat yang memeiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, saat ini se...
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal m...
Pelanggaran terhadap Jumlah Akta Notaris perhari diatur dalam kode etik Pasal 4 Ayat 16 tentang bata...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Pengawasan sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas Notaris dalam kaitanny...
Kode etik notaris adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indone...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Magang merupakan kewajiban calon notaris untuk dapat diangkat menjadi notaris. Kewajiban tersebut di...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...
Eksistensi Notaris sebagai pejabat yang memeiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, saat ini se...
Eksistensi Notaris sebagai pejabat yang memeiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, saat ini se...
Eksistensi Notaris sebagai pejabat yang memeiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, saat ini se...
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal m...
Pelanggaran terhadap Jumlah Akta Notaris perhari diatur dalam kode etik Pasal 4 Ayat 16 tentang bata...
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik se...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Jabatan Notaris adalah merupakan suatu jabatan khusus yang hanya dimiliki oleh mereka yang diangkat ...
Pengawasan sebagai salah satu cara meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas Notaris dalam kaitanny...
Kode etik notaris adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indone...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Magang merupakan kewajiban calon notaris untuk dapat diangkat menjadi notaris. Kewajiban tersebut di...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Adanya kelonggaran kewajiban Notaris dalam membacakan akta sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1...