INDONESIA: Azas personalitas keIslaman di pengadilan agama, menjadi hal yang menarik setelah munculnya Undang-undang No. 3 Tahun 2006. Penambahan kekuasaan dan wewenang Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan masalah pada permasalahan sengketa ekonomi syari’ah menjadi sangat menarik untuk dikaji karena fakta mengatakan bahwa untuk permasalah ekonomi, termasuk ekonomi syari’ah, dalam prakteknya tidak bisa dibeda-bedakan antara muslim dan non muslim. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk melakukan sebuah penelitian tentang bagaimana sebenarnya Azas Personalitas Keislaman Setelah Diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Pembahasan dalam penelitian ini melingkupi ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama sete...
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya...
Abstract: The provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court...
Skripsi ini merupakan analisis penerapan asas personalitas terhadap ahli waris non muslim. Permasala...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi asas personalitas keislaman dalam memberika...
Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Peradilan Agama.Per...
INDONESIA : Ketentuan mengenai Peradilan Agama di Indonesia pada awalnya diatur dengan Undang-Und...
INDONESIA : Pengangkatan anak merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mendapatkan anak, bagi...
INDONESIA: Sebagai negara yang beranekaragam suku, etnis, budaya dan agama menjadikan Indonesia s...
After the implementation of the Act No. 3 year 2006, the dispute of Islamic Economic is absolutely i...
ABSTRACTBy a implementation of Law No.3, 2006 which is a revision of Law No.7, 1989 concerns with Re...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam pasal 49 telah menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Agam...
Peradilan Agama sebagai salah satu sistem Peradilan di Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahu...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Along with the enactment of Law No. 3 of 2006, Religious Court has been change related to law subjec...
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama unt...
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya...
Abstract: The provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court...
Skripsi ini merupakan analisis penerapan asas personalitas terhadap ahli waris non muslim. Permasala...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi asas personalitas keislaman dalam memberika...
Analisis Terhadap UU No. 3 Tahun 2006 Dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Peradilan Agama.Per...
INDONESIA : Ketentuan mengenai Peradilan Agama di Indonesia pada awalnya diatur dengan Undang-Und...
INDONESIA : Pengangkatan anak merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk mendapatkan anak, bagi...
INDONESIA: Sebagai negara yang beranekaragam suku, etnis, budaya dan agama menjadikan Indonesia s...
After the implementation of the Act No. 3 year 2006, the dispute of Islamic Economic is absolutely i...
ABSTRACTBy a implementation of Law No.3, 2006 which is a revision of Law No.7, 1989 concerns with Re...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dalam pasal 49 telah menjelaskan tentang kewenangan Pengadilan Agam...
Peradilan Agama sebagai salah satu sistem Peradilan di Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahu...
Penulisan skripsi ini, dilatar belakangi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang ...
Along with the enactment of Law No. 3 of 2006, Religious Court has been change related to law subjec...
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama unt...
Di Indonesia setiap umat beragama Islam yang melaksanakan pernikahan harus mencatatkan pernikahannya...
Abstract: The provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court...
Skripsi ini merupakan analisis penerapan asas personalitas terhadap ahli waris non muslim. Permasala...