INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan secara permohonan (voluntair), berubah menjadi gugatan (contensius) dalam proses persidangan hingga putusan, namun penggunaan istilah para pihak tetap menggunakan pihak Pemohon dan Termohon dikarenakan dalam perkara pada putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. terdapat sengketa yang mana salah satu pihak menghendaki adanya permohonan dan salah satu pihak tidak menghendaki adanya permohonan. Dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. ditinjau dari isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor ...
INDONESIA: Secara normatif ibu kandung merupakan wali yang sah bagi anak kandungnya. Hal ini dipe...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
ABSTRAK Dalam pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan: “perkawinan dapat put...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan secara permohonan ...
INDONESIA: Manusia tidak bisa dipisahkan dari permasalahan waris. Karena manusia yang meninggal d...
INDONESIA: Pasal 9 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, yang mayoritas korbannya adalah perempu...
INDONESIA: Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mem...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan di...
INDONESIA: Perkara nomor 786/Pdt.G/PA.Mlg membahas tentang pengajuan izin poligami oleh SW terha...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan putusan Nomor: 46/PUU-...
INDONESIA: Secara normatif ibu kandung merupakan wali yang sah bagi anak kandungnya. Hal ini dipe...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
ABSTRAK Dalam pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan: “perkawinan dapat put...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadila...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan secara permohonan ...
INDONESIA: Manusia tidak bisa dipisahkan dari permasalahan waris. Karena manusia yang meninggal d...
INDONESIA: Pasal 9 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, yang mayoritas korbannya adalah perempu...
INDONESIA: Sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, Mahkamah Konstitusi mem...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan di...
INDONESIA: Perkara nomor 786/Pdt.G/PA.Mlg membahas tentang pengajuan izin poligami oleh SW terha...
INDONESIA: Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Februari 2012 mengeluarkan putusan Nomor: 46/PUU-...
INDONESIA: Secara normatif ibu kandung merupakan wali yang sah bagi anak kandungnya. Hal ini dipe...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan adalah pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan akad n...
ABSTRAK Dalam pasal 38 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dijelaskan: “perkawinan dapat put...