Hukum perkawinan adat sebagaimana yang diperlukan bagi orang-orang Indonesia asli baik yang Islam, Kristen, Hindu maupun lainnya, dipengaruhi oleh hukum agama dan kepercayaan. Di setiap daerah Indonesia kedua unsur tersebut dalam menentukan syah tidaknya suatu perkawinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana bentuk perkawinan dalam agama Hindu da Islam. 2. Apakah tujuan perkawinan dalam agama Hindu dan Islam. 3. Sejauh manakah penerapan perkawinan masyarakat Hindu dan Islam di desa Senden. Metode pembahasan penelitian ini menggunakan metode deduktif dan metode induktif, sedangkan teknik analisa datanya menggunakan teknik deskriptif, kualitatif dan kuantitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah; 1. Bentuk perkawinan Agama...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Pencatatan perkawinan di Indonesia senantiasa menjadi topik menarik karena senantiasa muncul ragam p...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Perkawinan beda agama di Indonesia hingga saat ini masih menyisakan masalah baik dalam tataran norma...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Skripsi ini adalah hasil penelitian perpustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentu...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Dalam penelitian ini penulis menggunakan eksplorasi dimana penelitian ini dimaksudkan untuk mendapat...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Pencatatan perkawinan di Indonesia senantiasa menjadi topik menarik karena senantiasa muncul ragam p...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut seba...
Perkawinan beda agama di Indonesia hingga saat ini masih menyisakan masalah baik dalam tataran norma...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Skripsi ini adalah hasil penelitian perpustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentu...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Dalam penelitian ini penulis menggunakan eksplorasi dimana penelitian ini dimaksudkan untuk mendapat...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Suatu perkawinan akan di anggap sah, apabila telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan o...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...