Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: bagaimanakah penyelesaian sengketa hak milik antara muslim dan non muslim mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan bagaimanakah analisis yuridis penyelesaian sengketa hak milik antara muslim dan non muslim mengenai kompetensi absolut Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen yakni mengkaji ...
Kekuasaan pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Pengkajian hukum ini bertujuan untuk mengetahui batasan dari kompetensi Peradilan Agama dalam mengad...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan:(1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tig...
Pengadilan Agama adalah peradilan yang berwenang dan bertugas, memutus dan menyelesaikan perkara-per...
Peradilan agama memiliki landasan yang sangat kuat secara filosofis, yuridis, historis, maupun sosi...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor penyebab masyarakat muslim menyelesaika...
Membicarakan saksi non-muslim sebagai salah satu alat bukti di dalam persidangan, mejelis hakim dala...
Skripsi ini adalah hasil penelitian perpustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentu...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Pada tahun 2010, terdapat Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 49 tentang Perubahan Biodat...
Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan ha...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan pendidikan agama bagi peserta didik muslim yang b...
Kekuasaan pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Pengkajian hukum ini bertujuan untuk mengetahui batasan dari kompetensi Peradilan Agama dalam mengad...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan:(1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tig...
Pengadilan Agama adalah peradilan yang berwenang dan bertugas, memutus dan menyelesaikan perkara-per...
Peradilan agama memiliki landasan yang sangat kuat secara filosofis, yuridis, historis, maupun sosi...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor penyebab masyarakat muslim menyelesaika...
Membicarakan saksi non-muslim sebagai salah satu alat bukti di dalam persidangan, mejelis hakim dala...
Skripsi ini adalah hasil penelitian perpustakaan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentu...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Pada tahun 2010, terdapat Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 49 tentang Perubahan Biodat...
Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan ha...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan pendidikan agama bagi peserta didik muslim yang b...
Kekuasaan pengadilan di lingkungan Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Pengkajian hukum ini bertujuan untuk mengetahui batasan dari kompetensi Peradilan Agama dalam mengad...