Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu ha katas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan. Ketentuan pasal ini merupakan suatu asas yang pelaksanaannya memerlukan pengaturan lebih lanjut. Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee sebagai yang diatur dalam pasal 3 PP 41/1964 tetap harus berlaku dan dipandang sejalan dengan Garis Garis Besar Haluan Negara. Rumusan maslah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pengertian pemilikan tanah pertanian secara absentee, 2. Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap terjadin...
Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusion...
Negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat diberi wewenang untuk mengadakan tindakan pengaturan, pen...
ABSTRAK Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (absentee) secara perundang-undangan dilarang. K...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Tanah merupakan salah satu sarana vital untuk memenuhi kebutuhan manusia, hal ini dikarenakan antara...
ABSTRAK Tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup manusia, baik sebagai tem...
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (...
Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusion...
Negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat diberi wewenang untuk mengadakan tindakan pengaturan, pen...
ABSTRAK Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (absentee) secara perundang-undangan dilarang. K...
Dalam pasal 10 ayat 1 UUPA (Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960) ditegaskan bahwa setiap orang da...
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1...
Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah, hak m...
Pemilikan tanah secara absentee adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya berada di luar keca...
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agra...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kepemilikan tanah absentee yang disebabk...
Dengan semakin berkembangnya masyarakat, kebutuhan masyarakat akan tanah semakin tinggi, seperti keb...
Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik a...
Asas Absentee atau dalam bahasa sunda disebut dengan “guntai” yaitu kepemilikan tanah yang letaknya...
Tanah merupakan salah satu sarana vital untuk memenuhi kebutuhan manusia, hal ini dikarenakan antara...
ABSTRAK Tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup manusia, baik sebagai tem...
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian (...
Kebijakan hukum pertanahan mencakup aspek yang mendasar yaitu prinsip pemenuhan hak-hak kosntitusion...
Negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat diberi wewenang untuk mengadakan tindakan pengaturan, pen...
ABSTRAK Tanah Pertanian yang dimiliki secara guntai (absentee) secara perundang-undangan dilarang. K...