Salah satu perbuatan hukum yang kerapkali dilakukan oleh setiap subjek hukum adalah perbuatan utang – piutang. Pada situasi normal, antara prestasi dan kontraprestasi akan saling bertukar baik terhadap debitor maupun kreditor. Namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi itu tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi atau cidera janji. Debitor yang dinyatakan wanprestasi adalah debitor yang tidak memenuhi prestasi, terlambat berprestasi dan salah berprestasi. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitor terhadap hutanghutangnya kepada pihak kreditor. Dengan mengajukan PKPU, debitor mempunyai kesempatan untuk m...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Untuk memenuhi kebutuhan dana dalam pengembangan usaha bisnis saat ini, fasilitas pinjaman memegang...
Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditu...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Tesis ini berjudul ‘‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Hilangnya Bukti Kepemilikan Objek Jami...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum debitor yang menyewakan objek jaminan fidusia tanpa per...
Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) adalah merupakan suatu proses untuk debitur merestrukturisasi utan...
Lembaga jaminan kebendaan yang paling banyak diminta oleh Bank adalah berupa Hak Tanggungan, karena...
Untuk menghindarkan diri dari kepailitan, seorang Debitor dapat mengajukan upaya penundaan kewajiba...
Untuk memenuhi kebutuhan dana dalam pengembangan usaha bisnis saat ini, fasilitas pinjaman memegang...
Di dalam suatu perjanjian utang-piutang terdapat pihak yang berhak menuntut suatu preatasi (kreditu...
Risiko merupakan hal yang perlu mendapat perhatian dari bank dalam menjalankan kegiatan usaha, dari ...
Tesis ini berjudul ‘‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Atas Hilangnya Bukti Kepemilikan Objek Jami...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Putusan kepailitan mengubah status hukum debitor menjadi pailit dan tidak cakap melakukan pengurusan...
Meninggalnya debitor tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kredit bank, yang hapus hanyalah perja...
Nasabah debitor dalam pelaksanaan perjanjian kredit bank dapat mengalami kesulitan untuk tidak dapa...
Tesis ini mengkaji eksistensi perjanjian penanggungan dengan adanya putusan pernyataan pailit serta...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...