Imam al-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab mengatakan bahwa apabila wanita telah berzina maka tidak wajib atasnya iddah baik dalam keadaan tidak hamil ataupun hamil. Apabila wanita tersebut tidak hamil, maka laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain boleh menikahinya, namun apabila hamil maka makruh hukumnya menikahi wanita tersebut sebelum melahirkan. Sementara dalam pasal 53 KHI tidak mengatur secara eksplisit mengenai hal ini. Pendapat yang senada juga dinyatakan oleh ulama’ Hanafiyah akan tetapi ia menyatakan tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Sedangkan ulama’ Malikiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina apabila ingin menikah maka wajib iddah dan Hanabilah menambahkan satu syarat...
Nafkah keluarga adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk keluarganya yang ...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
Idah menurut ulama' fiqih disebabkan karena faktor perceraian dan kematian suami. Dari kedua faktor ...
Dalam Islam, Mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab kedua orang tua. Ji...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Waqaf merupakan suatu tindakan sukarela (tabarru’) untuk mendermakan sebagian kekayaan. Karena sifat...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Nafkah keluarga adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk keluarganya yang ...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
Idah menurut ulama' fiqih disebabkan karena faktor perceraian dan kematian suami. Dari kedua faktor ...
Dalam Islam, Mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab kedua orang tua. Ji...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Posisi seorang janda yang belum dewasa di masyarakat dianggap masih belum dapat menentukan dan memut...
Dalam hal hukuman pembunuhan wanita hamil yang mengakibatkan kematian janin terjadi perbedaan pendap...
Waqaf merupakan suatu tindakan sukarela (tabarru’) untuk mendermakan sebagian kekayaan. Karena sifat...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan kadang ada masal...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Khuntsa adalah orang yang memeiliki dua alat kelamin (alat kelamin laki-laki dan alat kelamin peremp...
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam b...
Nafkah keluarga adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk keluarganya yang ...
Penentuan awal waktu shalat yang merupakan salah satu bahasan ilmu falak sudah memformulasikan waktu...
Idah menurut ulama' fiqih disebabkan karena faktor perceraian dan kematian suami. Dari kedua faktor ...