Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banyak menimbulkan pro dan kontra sehingga banyak pendapat yang bermunculan tentang perkawinan ini. Tanggapan maupun pertanyaan yang muncul adalah mengenai boleh atau tidakkah melakukan nikah mut’ah. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana hukum nikah mut’ah? Bagaimana relevansi pendapat Imam Malik tentang nikah mut'ah dengan konteks pernikahan di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dengan menggunakan metode kualitatif. Data Primer, yaitu Kitab al-Muwatta karya Imam Malik Ibn Anas dan Mudawwanah al-Kubro. Data Sekunder, yaitu data yang mendukung data primer, di antaranya: be...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “ Analisis Tentang Faktor-Faktor Pen...
Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi dalam masyarakat Indonesia. Yang man...
Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusiny...
Nikah mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia,...
Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan h...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Agama Islam termasuk agama yang melarang keras akan suatu perzinaan. Di dalam agama Islam hukuman un...
Nikah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menghalalkan wath’i/jima’. Akad tersebut bisa dilaku...
Perbedaan ulama dalam menyikapi Tiga jenis pernikahan selalu mengundang kontroversi menjadi bahasan ...
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga ...
Skripsi ini berjudul: “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG WASIAT KEPADA PEMBUNUH”. Ini ditulis be...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Pernikahan merupakan suatu permasalahan yang diatur secara rinci dalam hukum Islam, dikarenakan hal ...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “ Analisis Tentang Faktor-Faktor Pen...
Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi dalam masyarakat Indonesia. Yang man...
Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusiny...
Nikah mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia,...
Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan h...
Mut’ah merupakan sebutan untuk harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya karena suami telah me...
Dalam ketentuan hukum pidana Islam menurut pendapat jumhur ulama’, bahwa untuk menetapkan hukuman qi...
Agama Islam termasuk agama yang melarang keras akan suatu perzinaan. Di dalam agama Islam hukuman un...
Nikah merupakan suatu akad yang dilakukan untuk menghalalkan wath’i/jima’. Akad tersebut bisa dilaku...
Perbedaan ulama dalam menyikapi Tiga jenis pernikahan selalu mengundang kontroversi menjadi bahasan ...
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga ...
Skripsi ini berjudul: “ANALISIS PENDAPAT IMAM MALIK TENTANG WASIAT KEPADA PEMBUNUH”. Ini ditulis be...
Nikah menurut bahasa dalam pandangan para ulama’ fiqih, adalah akad, berkumpul dan bersetubuh. Menur...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Pernikahan merupakan suatu permasalahan yang diatur secara rinci dalam hukum Islam, dikarenakan hal ...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “ Analisis Tentang Faktor-Faktor Pen...
Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi dalam masyarakat Indonesia. Yang man...
Studi ini mengkaji pemikiran Mahmud Syaltut mengenai keabsahan hukum nikah mut’ah serta kontribusiny...