Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan yang diberikan oleh KJKS BMT Al-Fath kepada nasabah untuk membantu nasabah dalam penyediaan manfaat akan jasa. Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan dalam bidang jasa, tetapi tidak dapat direalisasikan dalam pembiayaan ijarah atau murabahah, maka dapat direalisasikan dengan ijarah multijasa. Dalam implementasinya, KJKS BMT Al-Fath membiayai kebutuhan nasabah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan hajatan. Pelaksanaannya adalah KJKS BMT memberikan dana kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Dalam hal ini tidak terdapat akad pendukung. Pembiayaan multijasa berpedoman pada Fatwa DSN MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pembiayaan mu...
Dewan Syariah Nasional yang disingkat menjadi DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembag...
MASRINA; Analisis terhadap dalil-dalil hukum yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003...
KSPPS BINAMA merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk produknya dan senan...
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sa...
ABSTRAKPenelitian ini mengkaji pembiayaan multijasa dengan akad Ijarah dalamperspektif DSN-MUI NO. 4...
Penelitian ini dilakukan di BMT Al-Munawwarah dan BMT Al Fath IKMI, dengan tujuan untuk mengetahui s...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang diadakan di BMT Amanah Madina Waru Sidoarjo denga...
Perkembangan zaman yang semakin dinamis menjadikan akad murabahah digunakan sebagai pembiayaan modal...
BMT Al-Hikmah merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk-produknya dan sena...
Pembiayaan multijasa terhadap produk dana pendidikan ialah merupakan pembiayaan yang diberikan kepad...
Akad mudharabah adalah akad yang sering digunakan oleh masyarakat-masyarakat kecil, akad kerja sama ...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan Penerapan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik di BMT...
BPRS Artha Mas Abadi Pati yang merupakan lembaga keuangan syariah yang menyalurkan dana melalui pro...
Produk pembiayaan ijarah multijasa adalah salah satu produk di BMT Maslahah Cabang Besuk Agung. BMT ...
Dewan Syariah Nasional yang disingkat menjadi DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembag...
MASRINA; Analisis terhadap dalil-dalil hukum yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003...
KSPPS BINAMA merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk produknya dan senan...
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sa...
ABSTRAKPenelitian ini mengkaji pembiayaan multijasa dengan akad Ijarah dalamperspektif DSN-MUI NO. 4...
Penelitian ini dilakukan di BMT Al-Munawwarah dan BMT Al Fath IKMI, dengan tujuan untuk mengetahui s...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang diadakan di BMT Amanah Madina Waru Sidoarjo denga...
Perkembangan zaman yang semakin dinamis menjadikan akad murabahah digunakan sebagai pembiayaan modal...
BMT Al-Hikmah merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk-produknya dan sena...
Pembiayaan multijasa terhadap produk dana pendidikan ialah merupakan pembiayaan yang diberikan kepad...
Akad mudharabah adalah akad yang sering digunakan oleh masyarakat-masyarakat kecil, akad kerja sama ...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menjelaskan Penerapan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik di BMT...
BPRS Artha Mas Abadi Pati yang merupakan lembaga keuangan syariah yang menyalurkan dana melalui pro...
Produk pembiayaan ijarah multijasa adalah salah satu produk di BMT Maslahah Cabang Besuk Agung. BMT ...
Dewan Syariah Nasional yang disingkat menjadi DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembag...
MASRINA; Analisis terhadap dalil-dalil hukum yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003...
KSPPS BINAMA merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk produknya dan senan...