Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap ukuran kafa’ah dalam pernikahan. Menarik jika suatu kajian mengenai kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda. Karena berdasarkan asumsi penulis bahwa perubahan masa dari Imam madzhab memutuskan suatu hukum sampai dengan masa sekarang tentu akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa hirfah menjadi ukuran kafa’ah dalam pernikahan dan beliau menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi rendah tidak sederajat dengan seseorang yang prfrofesinya tinggi. Sedangkan menurut Imam Maliki hirfah tidak menjadi ukuran kafa’ah karena kesetaraan seseorang tidak di lihat dari profesinya melainkan dar...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pendapat dua Imam berpengaruh yaitu Imam A...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i me...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pandangan dua orang tokoh yang berpengaruh...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Kafa’ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu. Islam m...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Mahar merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan bagi seorang suami bukannya istri, hal ini selaras ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pendapat dua Imam berpengaruh yaitu Imam A...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...
Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i me...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pandangan dua orang tokoh yang berpengaruh...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Kafa’ah adalah kesepadanan antara calon suami dan calon istri dalam faktor-faktor tertentu. Islam m...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Mahar merupakan sebuah pemberian yang diwajibkan bagi seorang suami bukannya istri, hal ini selaras ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pendapat dua Imam berpengaruh yaitu Imam A...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...