Perceraian adalah suatu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah. Jika perceraian hanya dapat dilakukan oleh hakim di depan sidang Pengadilan Agama. Perceraian yang terjadi karena talak, maka sesuai dengan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban kepada suami untuk mantan istrinya. Kewajiban tersebut berupa mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah. Mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah dapat dengan sendirinya dimiliki oleh mantan istri tanpa mengajukan gugatan rekonvensi karena hakim diberi kewenangan oleh undang-undang secara ex officio selama mantan istri tidak nusyuz dan qabla dukhul. Da...
Menurut peraturan perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam jika terjadinya perceraian khususnya dala...
Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal akan tetapi dilarang oleh Allah Swt. Put...
Skripsi ini membahas tentang analisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian karena kurangnya...
Permohonan cerai talak yang dikabulkan Pengadilan Agama dalam amar putusannya akan timbul konsekuens...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Perceraian atau talak dalam Islam merupakan perbuatan halal yang sangat dibenci Allah artinya sebisa...
Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membina kehidupan bersama dan memperoleh keturunan. Namun t...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Seperti yang kita ketahui bahwa dengan terselenggaranya akad nikah menimbulkan adanya hak dan kewaji...
Dalam perjalanan rumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah ta...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan. Dalam ...
Membangun keluarga bahagia dan sejahtera merupakan tujuan setiap orang. Termasuk di dalamnya kewajib...
Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat. Para ulama sepa...
Pernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilakukan ol...
Menurut peraturan perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam jika terjadinya perceraian khususnya dala...
Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal akan tetapi dilarang oleh Allah Swt. Put...
Skripsi ini membahas tentang analisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian karena kurangnya...
Permohonan cerai talak yang dikabulkan Pengadilan Agama dalam amar putusannya akan timbul konsekuens...
Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan...
Perceraian atau talak dalam Islam merupakan perbuatan halal yang sangat dibenci Allah artinya sebisa...
Pada dasarnya perkawinan bertujuan untuk membina kehidupan bersama dan memperoleh keturunan. Namun t...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Seperti yang kita ketahui bahwa dengan terselenggaranya akad nikah menimbulkan adanya hak dan kewaji...
Dalam perjalanan rumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah ta...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan. Dalam ...
Membangun keluarga bahagia dan sejahtera merupakan tujuan setiap orang. Termasuk di dalamnya kewajib...
Nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat. Para ulama sepa...
Pernikahan dini bisa disebut juga dengan perkawinan di bawah umur yaitu perkawinan yang dilakukan ol...
Menurut peraturan perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam jika terjadinya perceraian khususnya dala...
Perceraian dalam hukum Islam adalah sesuatu perbuatan halal akan tetapi dilarang oleh Allah Swt. Put...
Skripsi ini membahas tentang analisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian karena kurangnya...